Penggunaan gawai, baik itu ponsel, laptop, tablet, hingga smartwatch di lingkungan sekolah saat jam belajar kini diperhatikan secara serius. Hal ini terlihat dari beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang mengeluarkan aturan pembatasan gawai di sekolah.
Sebut saja Pemda Jakarta, yang mengeluarkan aturan pembatasan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta No e-0001/SE/2026. Aturan tersebut menegaskan siswa, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) dilarang menggunakan gawai selama jam sekolah.
Selain itu ada Pemda Sulawesi Barat melalui aturan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar No 7 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Anak atas Informasi yang Layak Melalui Pembatasan Penggunaan Gawai di Keluarga dan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut, siswa diharuskan menitipkan gawai mereka ke guru/tendik dan digunakan saat kondisi tertentu.
Aturan serupa juga dikeluarkan oleh Pemda Surabaya yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak. Siswa dilarang menggunakan HP di kelas kecuali diinstruksikan guru.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyebut langkah yang dilakukan Jakarta dan Pemda lainnya patut diapresiasi. Aturan tersebut hadir sebagai upaya dalam menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif.
Langkah yang dilakukan Jakarta patut diapresiasi sebagai upaya menciptakan iklim belajar yang lebih kondusif, sepanjang tetap mempertimbangkan kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi dan kondisi tiap satuan pendidikan,” tuturnya kepada detikEdu melalui pesan daring
Kemungkinan Diterapkan Secara Nasional
Lalu lebih lanjut menjelaskan bila kebijakan pembatasan ponsel di sekolah pada dasarnya bertujuan untuk menjaga fokus belajar siswa. Selain itu, siswa juga diajak untuk membangun interaksi sosial yang sehat dengan teman-teman mereka di sekolah.
“Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel di sekolah pada prinsipnya positif untuk menjaga fokus belajar, membangun interaksi sosial yang sehat,” ujarnya.
Selain itu, pembatasan juga menjadi upaya penting dalam mencegah dampak negatif yang diberikan oleh gawai. Dampak negatif yang dimaksud ini, seperti distraksi berlebihan, perundungan digital, dan penyalahgunaan gawai.
Terkait kemungkinan apakah berbagai aturan Pemda ini bisa diterapkan secara nasional, Lalu menyebut mungkin saja. Hal ini dinilainya bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat dengan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri.
Namun ketika diterapkan, regulasinya harus bisa memberikan ruang dan fleksibel bagi daerah dan sekolah. Aturan juga perlu menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan model pembelajaran.
“Regulasinya sebaiknya bersifat kerangka umum, memberi ruang fleksibilitas bagi daerah dan sekolah menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur, model pembelajaran, serta tingkat jenjang pendidikan,” paparnya.
Satu hal yang harus menjadi catatan, kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah hadir tidak hanya menjadi larangan. Pelaksanaanya harus diiringi dengan literasi digital dan pengawasan yang baik.
“Yang terpenting, kebijakan ini tidak semata melarang, tetapi juga diiringi literasi digital dan pengawasan yang baik agar ponsel benar-benar digunakan untuk mendukung proses belajar, bukan menghambatnya,” tandas Lalu